MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polrestabes Medan telah menangkap terduga pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur.
Korban RI(12) mengaku mengalami tindak kekerasan seksual didalam kamar mandi masjid di kecamatan Percut sei Tuan.
“Benar, sudah ditangkap nanti segera kami paparkan. Korban dibawah umur masih 12 tahun. Korban dan pelaku sempat pacaran”, ucap Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya RI(12) mengunggah video pengakuan berdurasi 48 detik. Mengaku mendapat perlakuan kekerasan seksual didalam kamar mandi masjid, jalan di kecamatan Percut sei Tuan.
RI(12) mengaku pelaku kekerasan seksual itu berinisial HG. RI(12) dalam video unggahannya menggugah masyarakat terutama Forum Islam bersatu agar membantunya supaya kejadian yang dialaminya menjadi perhatian kepolisian. (AWEN/KTN)