Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian. Penangkapan laki-laki tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wib.
Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib. TKP di Kabin 1 (satu) unit Excavator yang berada di Blok H Afdeling V Sungai Jintan Perk. PT. Kwala Gunung Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara
Tersangka Dedi Irwan alias Iwan (33) status ASN warga Dusun I Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar. Barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
Menurut Kapolsek Lima Puluh kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib, bahwa pelapor berangkat ke Blok H Afd V Sungai Jintan Perk. PT. Kwala Gunung Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara untuk memperbaiki Radiator Excavator yang sedang rusak.
Setiba di lokasi, pelapor mulai untuk memperbaiki Radiator tersebut.
Setelah membuka Radiator tersebut pelapor meletakkan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A3s warna merah miliknya di Kabin dari Excavator dan pergi dengan membawa Radiator Excavator ke Gudang PT. Kwala Gunung untuk dicuci dan diperbaiki.
Setelah selesai, pelapor kembali ke lokasi semula dan setibanya di TKP pelapor melihat bahwasanya Handphone miliknya sudah tidak ada lagi di Kabin.
Saksi Budi (38) warga Dusun I pekerjaan Kepala Desa di Perk. Kwala Gunung Kec. Lima Puluh dan Endang Sri Wahyuni (32) IRT warga Dusun III Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) serta melaporkannya ke Polsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VII/2022/SPKT/ Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2022 adalah seorang laki – laki yang dikenal bernama Dedi Irawan (Dewan).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menginformasikan seorang tersangka yang bernama Dedi Irwan alias Iwan melintas di depan Polsek Lima Puluh.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar beserta Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mulai mencari keberadaan tersangka yang bernama Dedi Irwan alias Iwan (33) status ASN warga Dusun I Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar tersebut diamankan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A3s warna Merah.
Lalu nomor IMEI dari Handphone tersebut disamakan dengan nomor IMEI yang ada dikotaknya yang dimiliki oleh Pelapor dan ternyata nomornya sama. Sehingga pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka iwan melanggar pasal 362 dari KUHPidana, tutup Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar. (STAF07/KTN)