YOGYAKARTA – Kliktodaynews.com|| Pelaku penikaman yang menewaskan David Siallagan (22) warga Kampung Kristen Kota Pematangsiantar dan TIP (29) warga Bangka Belitung sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri, Senin (09/05/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam keterangan konferensi pers yang dilansir dari youtube.com/watch?v=IEp4VSpF3to , Kabid Humas Polda Yogyakarta Kombes Pol Yulianto menyampaikan turut berduka cita.
“Pertama-tama, kami ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk kedua almarhum. Semoga diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yuliyanto, Selasa (10/5/2022) .
Kombes Pol Yulianto menerangkan bahwa pelaku penikaman terhadap Daniel Siallagan (22) dan temannya inisial TIP (29) bukan menyerahkan diri. Terduga pelaku inisial YF ditangkap di Babarsari pada Senin (9/5/2022) pukul 15.00 wib.
“Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku di Babarsari pada hari Senin (9/5/2022) sekitar pukul 15.00 wib, kemudian dibawa ke Polda DIY” terangnya.
Kombes Pol Yulianto juga menambahkan bahwa dalam tempo kurang lebih 36 jam Polda DIY dan gabungan berhasil mengamankan pelaku.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi SIK menerangkan kronologi pembunuhan David Siallagan dan rekannya TIP (29) asal Bangka Belitung.
Menurutnya, insiden pembunuhan terhadap David Siallagan bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku berpapasan di perempatan Selokan, Mataram sekira pukul 00.00 WIB, Sabtu (7/5/2022) jelang Minggu (8/5/2022) dini hari.
“Kelompok korban total ada enam orang menggunakan kendaraan roda dua datang dari arah Barat bertemu sekira dua sampai lima orang kelompok pelaku di Selokan, Mataram,” kata Ade.
Saat berpapasan, kedua kelompok tidak mau saling mengalah.
Akibat penganiayaan itu, TIP (29) asal Bangka Belitung, meninggal dengan 3 luka tusuk di pinggul dan dada. Sedangkan DS (22) asal Sumatera, meninggal dengan empat luka tusuk pada bagian dada kiri dan punggung.
“Saudara DS (David Siallagan) meninggal dunia. Rekan korban TIP juga mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia),” tambah Ade.
Terhadap pelaku YF kami jerat pasal berlapis, yang pertama pasal tentang pembunuhan 338 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun kemudian subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 7 tahun,” katanya. (WK/KTN)