PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Siantar meringkus satu orang residivis pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) sedangkan dua lagi diburon, Selasa (23/8/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Pelaku curanmor itu bernama Piter Hutagaol (21) warga Jalan Pangaribuan Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Aksi curanmor itu dilakukan pelaku Piter bersama dua temannya berinisial Fi (28) dan Gel (18) terhadap sepedamotor Yamaha Mio Soul NK 5797 TAE milik korban Reza Raymond Siregar (36) warga Jalan Suprapto Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Senin (22/8/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Tuan Rondahaim, Keluranan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pada hari Senin (22/8/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib korban melihat sepedamotornya sudah hilang dari parkiran Jalan Tuan Rondahim, selanjutnya korban memberitahukan keapda dua temannya, Arif Sitanggang alias Arif (33) dan Duhufati Harefa (35).
Lalu korban bersama kedua temannya itu melakukan pencarian dan saat diseputaran Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba korban melihat dua orang laki-laki membawa sepedamotornya itu kearah Eks Terminal Sukadame sehingga dilakukan pengejaran.
Setiba diseputaran Eks Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, korban bersama kedua temannya itu berhasil menangkap satu orang laki-laki yang mengendarai sepedamotornya mengaku bernama Piter Hutagaol itu sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri.
Kemudian laki-laki beserta sepedamotor itu dibawa korban ke Mako Polsek Siantar Utara. Diinterogasi Pelaku Piter Hutagaol mengakui mencuri sepedamotor korban tersebut bersama kedua temannya yang berhasil kabur tersebut.
Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Saji SH berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Gixson Rumapea SH karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada diwilayah hukum Polsek Siantar Martoba .
Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea memperintahkan Tim Libas mengamankan Pelaku Piter Hutagaol beserta barang bukti sepedamotor korban ke Mako Polsek Siantar Martoba. Selanjutnya Tim Libas langsung melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan kedua teman pelaku berinisial Fi dan Gel ke tempat persembunyiannya, hanya saja kedua teman pelaku itu tidak berhasil ditemukan.
Tidak terima kejadian korban membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/38/VIII/2022/SU/STR/ Sek Str Martoba, tanggal 23 Agustus 2022.
“Pelaku Piter Hutagaol sudah di tahan guna diprososes melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, sedangkan dua pelaku lagi masih diburon. Pelaku Piter Hutagaol itu yang ketiga kalinya ditangkap juga kasus curanmor,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH melalui Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea SH dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022) malam. (FR/KTN)