BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolsek Lima puluh Akp Rusdi, SH, MM., dan Kanit Reskrim Ipda M. Siregar, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki Dewasa. di Dusun I Desa Lubuk Cuik Kecamatan Datuk Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (30/06/2022).
Pelaku Andika Butar-Butar (31) warga Desa pematang panjang kecamatan Air Putih dan Lovesong Sibagariang (37) Warga Dusun VIII Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM., menjelaskan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 04:00 wib.
Pelapor mendengar suara Sujana yang mengatakan kepada Suyetno “Lek periksa Hape kalian ada orang yang mencurigakan” mendengar itu pelapor dan saksi-saksi bangun dan.
Mangandi Siregar menuturkan kepada pelapor “bang, pur gak ada lagi keretamu disitu”.
lalu pelapor bersama-sama Mangandi Siregar dengan mempergunakan Sepeda Motor Milik Sujana, melakukan pengejaran, tetapi tidak menemukan pelaku setelah itu pelapor pulang ke warung dan oleh Hendra Sembiring Menemui Hamdan Siadari dan mengatakan “Hapemu Pun Hilang”, Kata Kapolsek.
Lanjut, Kapolsek Lima Puluh, Akibat kejadian tersebut pelapor Kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Supra GTR 150 EXL, Tahun 2016, BK 5272 OAE, mesin rangka KB21E1026457, dan Nokia MH1KB2114GK028544 Warna Putih, Atas Nama Elya Sartika Saragih serta telah mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Sedangkan Hamdan Siadari kehilangan 1 (satu) unit Hand phone Merek Readme 9A warna biru senilai Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), jelasnya.
Penangkapan pelaku di benar oleh
Kapolsek Lima Puluh dan menjelaskan Kronologis pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 12:00 wib.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi yang layak dipercaya di ketahui keberadaan yang diduga pelaku pencurian Inisial ABB sedang berada di Gang Bunga Desa sipare pare bersama temannya.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh yang di pimpin oleh Kapolsek Lima puluh dan Kanit Reskirm Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar, Bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan yang di duga Pelaku.
Selanjutnya, Sekitar Pukul 15:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh nelakungan pengembangan terhadap 1 (satu) orang lainnya yang di duga sebagai penjual hasil pencurian.
Menurut Informasi yang layak dipercaya keberadaan 1 (satu) orang yang diduga pelaku sedang tidur dirumahnya yang berlamat di Dusun VIII Desa Limau sundai Kecamatan Air Putih.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Lima Puluh bergerak ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan yang di duga kedua pelaku pada saat ini sudah di amankan di Polsek Lima Puluh untuk Proses penyidikan lebih lanjut, Ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, (satu) Unit Hp Readmi 9A Warna Biru, satu BPKB dan 1 (satu) unit Sepeda Motor BK 5272 OAE.
Pelaku melanggar pasal 363 Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana, ucap kapolsek lima puluh (STAF07/KTN)