TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| DI DUGA pengedar narkotika jenis sabu sabu, TFBR aliasTulus alias Felix, (19) warga jalan S.Dis. Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara, Selasa (21/09/2021)
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di jalan S Dis Sitompul ada seorang pria memiliki narkotika”. Ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga untuk meringkus pelaku.
“Dalam penelusuran, Tim menemukan rumah target yang kemudian di gerebek”. Ungkap Walpon Kamis (23/09/2021) petang
Pelaku tidak berkutik diamankan lalu di geledah badan termasuk seisi rumah serta ruang kamar tempatnya sembunyi. Petugas menemukan dua puluh (20) paket narkotika jenis sabu sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dari tangan dan saku tersangka sedang sebagian lagi yang ditemukan tersembunyi di tempat tidur”.
Interogasi pengembangan di ruang penyidik Sat Res Narkoba. “Pelaku mengakui semua perbuatannya. Narkoba tersebut di beli dari seseorang yang rencananya untuk di perjualbelikan”. Ungkap Walpon
“Dari tersangka keseluruhan barang bukti kita sita dua puluh (20) paket sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 4,47 ( Empat koma Empat Tujuh) gram
Kemudian satu (1) buah kotak Earphone merk JBL, dua (2) buah mancis, dua (2) buah pipet plastik, uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta satu (1) unit Handphone Android merk Xiaomi.
Saat ini tim kita masih memburu tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka TBFR alias Tulus alias Felix.
Atas perbuatannya, kita mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”. Tandas AIPTU Walpon Baringbing SH (WB/KTN)
editor: BAY — kliktodaynews