Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Suwandi di Jalan Melanton Siregar Pematang Siantar

Rekonstruksi ini melakukan dua puluh lima adegan hingga korban meninggal dunia.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kepolisian Resor Pematang Siantar menggelar reka ulang sebanyak 25 adegan kasus pembunuhan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatam Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Korban pembunuhan bernama Suwandi yang diduga dilakukan Sihar Panailo Siahaan, Anju Siburian, Septiani Valentino Pakpahan, Harapan Rajagukguk, Sanggam Parningotan Sihombing, Jonkipli Sianturi, Ferdy Angga Pratama.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH mengatakan untuk melengkapi berkas penyidik Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, dalam rekonstruksi ini melakukan dua puluh lima adegan hingga korban meninggal dunia.

“Adapun kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan Polres Pematang Siantar agar kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,” sebut Made, Rabu (6/11/2023).

Made menambahkan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,” ujar Made.

Turut hadir dalam kegiatan itu Mewakili Kasat reskrim Kanit idik I sat reskrim IPDA LIZAR HAMDANI, S.H,Para Penyidik Pembantu,Jaksa Fungsional Pidum ROBERT O. DAMANIK,Pengacara tersangka JUSTINUS P. MANURUNG, SHPengacara korban Dr. RUSTON NABABAN, S.H.dan para Saksi saksi. (Tim/KTN)

 

 

Bagikan :