Gaji Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Naik, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pematang SIantar foto bersama dengan jurnalis media cetak, online dan elektronik di Cafe Dano, kota Pematang SIantar, Rabu (6/11/2023).
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 naik drastis dibandingkan dengan honor tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Siantar Nurbaiyah Siregar SH, pada hari Rabu (06/12/2023).

“Gaji Ketua dan Anggota KPPS pada tahun 2024 naik, dibandingkan dengan honor 2019. Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000 sedangkan gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000,” sebut Nurbaiyah Siregar dalam acara coffee morning bersama puluhan jurnalis di cafe Dano, jalan Parapat no.199, Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan Nurbaiyah, pendaftaran mulai 11 Desember sampai 20 Desember 2023 di Kelurahan masing-masing. Jika lolos seleksi nantinya para KPPS itu akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kelurahan yang ada di Kota Siantar.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan usia maksimal tidak lebih dari 55 tahun, memiliki  integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Selanjutnya, tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ungkap Nurbaiyah.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
Foto Copy KTP-El;
Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024 (tim/KTN)

 

 

Bagikan :