Polisi Gagalkan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Beredar di Medan

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasy dihadiri oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Labfor Polda Sumut. Senin (27/12/) di Mapolrestabes Medan.

Sebelumnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama SAS (34) (Pengendali) yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 9 gram di Jalan Adam Malik Simpang Glugur Kel Glugur Kota Kec. Medan Barat, Kota Medan, Kamis (23/12) lalu .

Kapolrestabes menyebutkan bahwa dari hasil interogasi tersangka, diketahui tersangka SAS merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai.

“Yang bersangkutan ini sudah lama dalam dipantau oleh anggota kita” ujarnya

Berdasarkan Keterangan tersangka SAS, selanjutnya team membawa SAS ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kab Asahan dan tiba pada Jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 wib. Kemudian team meminta SAS untuk menghubungi jaringannya PS (27) yang merupakan gudang penyimpanan narkotika milik SAS agar mengantarkan narkotika milik SAS ke Hotel Mega Sari.

Atas perintah dari SAS, PS tiba di hotel Mega Sari di jalan Lintas Sumatera Kisaran Kab Asahan dengan membawa 1 tas ransel yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan 4 bungkus pil ekstasy dengan jumlah total sebanyak 10.000 butir milik SAS, team langsung melakukan penangkapan terhadap PS.

Team meminta kembali SAS untuk menghubungi dan memerintahkan KA (42) dan S (48) yang merupakan kurir yang membawa narkotika milik SAS dari Negara Malaysia agar datang ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kab Asahan. Atas perintah dari SAS, KA dan S tiba di hotel pada pukul 12.00 wib, selanjutnya team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka KA dan S.

Setelah itu SAS, PS, KA dan S dibawa oleh tim menuju Polrestabes Medan dan tiba di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat 24 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wib guna menjalani proses hukum. (TIM/KTN)

Bagikan :