WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (21/11/2022).
Tersangka inisial H (38) dan M (39) keduanya berdomisili Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku inisial H diduga melakukan pencurian ringan dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 30 (tiga puluh) Kg.
Mulanya, pada hari Sabtu, 19 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran (selaku karyawan BUMN) bersama dengan keamanan pers BKO TNI AL dari kesatuan Marinir melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan di Kebun Karet , Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.
Didalam areal perkebunan petugas patroli bertemu dengan seorang laki-laki inisial H yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nomor Registrasi.
Karena gerak geriknya mencurigakan, oleh pelapor bersama saksi lainnya langsung memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku diatas kendaraannya.
Setelah mengetahui yang telah dibawa tersebut adalah 1 (satu) buah karung warna putih yang didalamnya terdapat plastik warna bening diduga berisikan getah karet jenis lum yang diperoleh pelaku dari hasil pencurian di areal perkebunan PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Masih di TKP yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga menangkap pelaku inisial M saat didalam areal perkebunan diduga melakukan pencurian getah karet jenis lum.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli bahwa pelaku kedapatan membawa (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis LUM sebanyak 40 (empat puluh) Kg.
Selain itu, terdapat 1 (satu) buah ember warna putih yang diangkut di jok belakang sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa Nomor Registrasinya miliknya.
Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,”Ungkapnya.