MEDAN – Kliktodaynews.com|| DUA kilogram narkotika gagal edar setelah 2 pria di duga kurir sindikat jaringan narkotika antar Provinsi di ringkus Tim Opsnal Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut di Kompleks Tasbi I Kecamatan Medan Selayang kota Medan
Kabid Humas Polda Sumut, KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua pria pengemudi mobil sedang membawa narkoba dari Aceh ke kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.
“Menyahuti laporan, Tim bergerak cepat melakukan lidik intai. Saat melintas di Kompleks Tasbih I Medan Selayang Petugas melihat lalu menghentikan mobil target”. Ujar Hadi Wahyudi Selasa (21/09/2021) siang
“Seisi mobil di geledah dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua (2) kilogram yang disembunyikan di balik dop pintu mobil. Kedua pria tidak berkutik diamankan”. Ungkapnya.
Masih penjelasan juru bicara Polda Sumut ini, “kedua pelaku bernisial MD (30) warga Desa Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti dua (2) kilogram sabu ke daerah Jambi,” Terang Hadi.
“Kedua kurir ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” Pungkasnya. (LD/KTN)
editor: BAY — kliktodaynews