Polda Jateng Pecat & Pidana 5 Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara Polri

ilustrasi-polisi
ilustrasi-polisi
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tehadap lima polisi yang terlibat calo Bintara Polri hari ini, Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang etik hari ini Senin (20/3). Dia memastikan 5 polisi itu akan dipecat.

“Berdasar arahan Kapolda, pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” kata Iqbal dilansir dari kumparan, Senin (20/3/2023).

Kelima anggota polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Menurut Iqbal, selain dipecat kasus itu juga akan naik ke tahap pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memiliki alat bukti dalam kasus itu.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” lanjut Iqbal.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” pungkasnya. (TIM/KTN)

 

 

Bagikan :