SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Menindak lanjuti masalah perusakan dan penjualan pagar besi kantor pangulu Buntu bayu,Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun yang dilakukan terduga J.Manurung dan rekannya R.sitorus pada hari jumat lalu (13/08/2021), ketua maujana T. Rajagukguk mengundang rapat dengar pendapat dengan perangkat desa,tokoh masyarakat dan kapospol hatonduhan di kantor pangulu, Senin (16/8/2021)
Acara rapat awalnya berjalan kondusif yang dimulai dengan mendengar pendapat para gamot,anggota maujana,dan masyarakat satu persatu,dan semua sepakat bahwa perusakan yang dilakukan J Manurung dan R Sitorus itu adalah kesalahan fatal.
Salah satu warga Bahtiar Sidabutar mengatakan pencabutan pagar besi dengan alasan apapun tidak bisa dilakukan karena itu aset pemerintah dan harus di tindak lanjuti agar tidak seenak udelnya melakukan perusakan.
Ditengah-tengah rapat kedua, terduga perusakan masuk keruangan rapat.J manurung dengan gaya yang tidak sopan serta menantang ketua Maujana T Rajagukguk untuk melakukan pengaduan.
“Aku nggak takut biar tau kau Rajagukguk kemanapun aku siap menghadapi kau”sebut Terduga.
Mendengar itu T. Rajagukguk selaku ketua maujana mengusir keluar J Manurung karena telah mengganggu rapat.
Setelah selesai rapat T Rajagukguk selaku ketua maujana mengatakan secepatnya kita akan buat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum yaitu Polsek Tanah jawa.
Bona uli Rajagukguk sebagai anggota DPRD menanggapi perihal perusakan dan penjualan pagar besi kantor pangulu buntu bayu mengatakan siapapun yang merusak barang/aset pemerintah itu sudah melakukan tindak pidana dan harus dilaporkan kepihak yang berwajib.
Bona uli juga mengatakan Rabu besok akan melaporkannya kepihak kepolisian agar dilakukan pengusutan sesuai hukum yang berlaku.
Bona uli juga menyayangkan sikap dari sekdes Buntu bayu sebagai PLH nagori serta camat hatonduhan tidak mau melaporkan nya ke polisi dengan alasan yang tak jelas.
Saya akan bawa masalah ini ke pendapat umum fraksi dalam rapat dewan perwakilan rakyat,”tutup Bona.