Mataram – Kliktodaynews.com Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan di salah satu Fakultas Universitas Negeri di Kota Mataram.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan Senin (20/07/2020) bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap tersangka RA yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu.
Kata Artanto dari keterangan RA didapatkan informasi bahwa di salah satu Fakultas Negeri di Mataram akan ada transaksi narkoba.
Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi TKP tersebut.
Dan hasilnya, di salah satu Fakultas di Universitas tersebut petugas dari Ditresnarkoba Polda NTB besama dengan tim berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku berinisial AIT (40) asal Sumbawa, MSA (26) asal Lape, SHY (26) Dompu, HKJ (26) asal ampenan, GYM (25 )asal Bima, MP (24) asal Monjok, JAG (24) Mataram dan FH(29) Kekalik Timur Sekarbela Kota Mataram.
“Ke delapan pelaku ini, salah satunya adalah masih mahasiswa,” jelasnya.
Adapun barang bukti dari penangkapan ini 1 buah kotak plastic (Tupperware) warna bening dengan tutup warna hijau yang di dalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 14,13 gram.
Kemudia 1 buah tabung plastic warna putih transparan yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2, gram.
Seterusnya, 1 buah tabung atau toples kaca warna bening yang tutupnya berwarna putih dan terdapat sebuah lobang yang ditutup dengan gulungan kertas tysue warna putih yang didalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang telah dicampur dengan tembakau dengan berat bersih seberat 3,89 gram.
Dan 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 linting daun, biji dan batang kering yang diuga narkotika jenis ganja yang dilinting dengan plastic bening dan pada ujung lintingan tersebut terdapat gulungan kertas warna putih dengan berat 0,17 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna bening dengan berat bersih seberat 2,67 gram. Dua bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastic / klip bening dengan berat bersih seberat 2,01 gram.
Atas perbuatannya para tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TGM/KTN)