MEDAN – Kliktodaynews.com|| Salah satu dari 3 orang yang berhasil ditangkap BNN saat penggrebekan di kampus FIB USU adalah perempuan inisial DM.
Dalam press release yang digelar di Kantor BNN Sumut, Senin (11/10/2021), DM mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkoba di kampus USU. Ia pun merasa kapok dan tak ingin melakukan hal serupa.
DM mengatakan dirinya menjual ganja di kampus FIB USU karena aman dan sempat berdalih menjual ganja karena butuh uang untuk membayar kuliah.
“Harganya 1 kilo Rp 1,5 juta. Sekali transaksi untungnya biasa Rp 500 ribu. Satu malam bisa habis 1 kilo,” ujar DM.
DM mendapat barang haram dari Aceh, atas saran teman ia lalu menjual di USU.
Kini, DM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama JHS dan FAY. Ketiganya diduga sebagai pengedar narkoba di kampus FIB USU.
Kasus narkoba di kampus FIB USU ini terungkap saat BNN melakukan penggerebekan pada Sabtu (9/10/2021). Total, ada 31 orang yang ditangkap karena positif ganja serta barang bukti total 508,6 gram ganja.
JHS, yang menjadi tersangka pengedar, merupakan salah satu orang yang ditangkap di kampus FIB USU. Sedangkan D dan FAY ditangkap di lokasi lain.
BNN mengatakan 30 orang lainnya merupakan penyalah guna narkoba. Meski demikian, ke-30 orang itu harus menjalani asesmen medis untuk keperluan rehabilitasi.
“Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor,” sebut Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan.
Sumber : detik.com/