Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng Saat akan Bertransaksi di Gubuk

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Bagikan :

TAPTENG – Kliktodaynews.com|| Seorang pria inisial FLP (25) berhasil diamankan personil Sat Intelkam Polres Tapteng karena diduga sebagai pengedar narkoba.

FLP domisili jalan Jetro Hutagalung Lingk IV Kel. Sarudik Kec. Sarudik Tapteng diamankan diamankan didekat salah satu gubuk milik warga di Jl. Jetro Hutagalung Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, kab. Tapanuli Tengah pada Hari Kamis (3/11/22) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan bahwa ada seorang laki-laki terduga pelaku pengedar Narkoba telah diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Tapteng yang sedang berada dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat akan melakukan transaksi, yang langsung direspon, dan Kasat Intelkam AKP J. Situmorang langsung memerintahkan anggotanya untuk melidik informasi yang berharga itu.

Anggota Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan, dan pada waktu pengamatan , personil melihat seorang laki laki didekat salah satu gubuk warga di Jl. Jetro Hutagalung Kel Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapteng dan sepertinya menunggu seseorang.

Dan target tersebut sesuai dengan informasi yang didapat, dan tidak mau sasaran kabur, personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan ketika diinterogasi mengaku berinisial FLP dan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan menemukan barang bukti yang disita dari terduga pelaku :1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 3 (tiga) paket Shabu dalam kotak happydent berwarna merah, 1 (satu) sendok yang berbuat dari plastik bergagang kayu, 1 (satu) bungkus kecil plastik yang diduga akan digunakan untuk membungkus Shabu, 1 (satu) buah pisau kecil, uang tunai sebesar Rp.401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) buah kantongan plastik asoi warna hitam yang berisikan 01 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang berwarna abu-abu dengan merk Young Forever Young, (satu) buah HP merk Oppo warna hitam kombinasi hijau.

Setelah diamankan terduga pelaku FLP beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang  mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba  dan juga kepada Personil yang langsung merespon informasi tersebut walaupun bukan di fungsinya,” kata Kapolres. (TIM/KTN)

Bagikan :