Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Mantan Kepala Desa Lumut Maju Atalisi Lahagu

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.Com|| Pengadilan Tinggi (PT) Medan  vonis bebas Atalisi Lahagu pada 27 Juli 3023 sesuai nomor: 891/Pid/2023/PT MDN, Jo Nomor 49/Pid.B/2023/PN Sbg atas nama terdakwa Atalisi Lahagu.

Dalam amar putusan  PT Medan itu terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Dalam putusan PT Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa Atalisi Lahagu dari Rumah Tahan Negara.

Dimana sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap Atalisi Lahagu melanggar pasal 264 ayat (1) dan atau 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Disebutkan, Terdakwa membuat Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama Sunarto, M Khalis Laia dan kawan-kawan di atas tanah PT Fajar Indah Anindya (FIA).

Jaksa mengajukan foto copy bukti Surat Keterangan Tanah M Khalis Laia, Sunarto dan kawan-kawan, Surat Keterangan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi oleh Hartono Utomo, Surat Ijin Lokasi Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, Surat Ijin Budidaya Perkebunan PT FIA yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah, dan lainnya

Helman Tambunan, S.H selaku penasehat hukum terdakwa diminta tanggapannya atas Vonis PT Medan terhadap Atalisi Lahagu menyebutkan, “kita mengucapkan terimakasih kepada PT Medan yang telah menyidangkan kasus banding yang kita lakukan ajukan atas putusan PN Sibolga atas vonis pidana 10 bulan penjara terhadap klien kami Atalisi Lahagu”, ungkapnya.

“Atas putusan Majelis hakim yang menurut hemat kita, bahwa klien kami Atalisi Lahagu tidak terbukti melakukan tindak pidana yang di dakwakan JPU sebagai pelanggar Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 264 ayat 1 Junto 266 Subsider 263”.

“Sedangkan menurut pendapat hakim terdakwa Atalisi Lahagu  terbukti melanggar Pasal 263 dan sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga  memvonis terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, lantas kita tidak terima putusan tersebut dan kita banding termasuk JPU saat itu.Alasan kita melakukan banding , karena kita tidak menerima putusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut”, jelas Helman.

Katanya, “Mengapa kita tidak menerima putusan itu, karena JPU tidak pernah memperlihatkan bukti surat asli kepemilikan PT.FIA yang di palsukan Klien kami sesuai yang didakwakan.Karena JPU hanya memperlihatkan foto copy surat tanah yang diperlihatkan tanpa dapat membuktikan surat asli kepemilikan PT.FIA oleh JPU di Persidangan, berarti selama ini PN Sibolga mengadili persoalan kasus tanah foto copy.Dimana dalam KUHPerdata mengatur, bahwa foto copy surat tidak bisa dinilai asli sebagai barang bukti tanpa memperlihatkan surat aslinya sesuai Pasal 1888”, ujar Helman.

“Hal itulah dasar kita melakukan banding atas pidana yang dikenakan kepada klien kita”, sebut Helman Tambunan.

“Kasus ini sudah lama semenjak 2008 dan Atalisi Lahagu sudah sekitar 4 tahun sudah dijadikan tersangka oleh Polres Tapteng dan pada tahun sekitar tahun  4 Februari 2015 sesuai laporan polisi No:LP/140/II/2015/SPK/III lalu dan kasus itu  di SP3 oleh Poldasu pada tahun 2018”.

Kata Helman lagi, “Kenapa kasus ini kembali berlanjut, karena ketika itu PT.FIA melakukan gugatan Prapradilan ke PT Medan dan maka kasus tersebut dilanjutkan penanganan kasus tersebut”, bebernya.

“Sesuai surat perintah putusan pengadilan Tinggi Medan, maka kita ada di Lapas Tukka ini untuk menjemput klien kami, dan menanggapi putusan PT Medan ini putusan berkiprah kepada kebenaran, dan PT Medan menyatakan bukti yang sah tidak dapat ditunjukkan JPU maka bukti lain tidak perlu dipertimbangkan kembali Majelis Hakim Tinggi”, sebut Aktvis GMNI ini.

” jadi Kita selaku penasehat hukum sangat sependapat kepada putusan PT Medan”, tutup Helman.(HP).

 

Bagikan :