Pemuda Gang Cumi Cumi Miliki Ganja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap M.A (18) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar memiliki narkotika jenis ganja.

Sesuai informasi, penangkapan itu tepat didepan SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib.

Awalnya masyarakat melaporkan adanya seorang laki laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Patuan Anggi. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus seorang laki laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut tepat didepan SMA Negeri 2.

Dari laki laki berinisial M.A itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi  narkotika jenis Ganja bruto 75,96 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih.

Diinterogasi, M.A mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga M.A beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Hingga saat ini M.A sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (tim/KTN)

Bagikan :