Pembunuhan Porta Tumanggor, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Bagikan :

“Porta boru Tumanggor (52) Buruh Tani, warga Dusun Huta Tinggir Desa Tanoh Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun di bunuh akibat sakit Hati lantaran Tidak Pernah Mengabulkan Pinjaman Uang ke Pelaku Pembunuhnya”

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com HARI Kamis pagi, 27 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB, pelaku pembunuh Porta boru Tumanggor, A boru S alias Ana (40) dan temannya N boru T alias Nur (45) keduanya sekampung korban, pergi berjalan kaki niat meninggalkan Kampung membawa anak anak menuju kota Kaban Jahe Kabupaten Karo.

Di jalan kampung di antara perladangan menuju jalan lintas Seribu Dolok, mereka mampir istirahat di satu gubuk tidak jauh dari ladang Ismail Turnip tempat Porta Tumanggor bekerja. Dari situ mereka melihat Porta sedang bekerja memetik Cabe. Keduanya mendatangi dan meminta air minum. Sebentar, lalu mereka kembali ke gubuk.

Di gubuk. Tersangka Nur berkata ke Ana. “Kek mana (bagamana-red) kita ini? Uang pun tidak ada. Bagaimana kalau uang Porta kita ambil? Saran Nur ditanggapi Ana, “Kek mana kita bikin? Tanya Ana. Bagaimana kalau kita tutupi kepala dan wajahnya dengan sarung? Ana merekayasa cara memuluskan aksi mereka. Lalu di jawab Nur, “Iyalah…kita tutup saja pakai sarung biar tidak nampaknya”. Tersangka Nur setuju

Menjalankan aksi. Keduanya mengendap endap mendekati Porta yang sedang bekerja. Tersangka Ana di depan diikuti tersangka Nur dari belakang

Tersangka Ana mengambil sarung milik korban yang berada dekat ember wadah cabe. Korban di sergap. Ana menutup wajah korban sambil membekap dari belakang bersamaan tersangka Nur menarik tas sandang korban.

Korban menjerit dan meronta berusaha melepaskan diri. Sukses mengambil tas sandang, Ana dan Nur berusaha kabur. Namun korban sempat melihat wajah keduanya setelah melepas kain sarung yang membungkus kepalanya..

“Kaunya itu Mak Bona… Mak Joel… “Kubilangkanlah kalian ke orang kampung, tengoklah kubilangkan”. Ujar korban mengancam akan diadukan perbuatan keduanya kepada warga di kampung

Mendengar ancaman korban, kedua pelaku surut nyali. Tersangka Ana mengajak Nur menjumpai korban kembali dan mengembalikan tas. “Janganlah kau bilang sama orang kampung, ini dompetmu kami kembalikan”. Bujuk Ana. “Nggak.. Nggak, Ini akan kubilangkan”. Korban bersikeras mengadu sambil bangkit hendak meninggalkan lokasi

Seketika pelaku A br S alias Ana menarik kain sarung yang masih berada di tubuh korban hingga kembali terjatuh. Ana membekap kedua tangannya ke mulut korban sekuat tenaga. Pelaku N br T alias Nur ikut membantu melilitkan kaun sarung bercorak batik ke leher korban. Keduanya di posisi kiri dan kanan korban lalu kain sarung ditarik kuat. Porta tercekat lemas tidak berdaya hingga mengeluarkan suara mengorok.

Korban tidak bergerak lagi. Kedua wanita yang sudah dirasuki iblis ini menyeret serta mengikat leher Porta ke lalu digantungkan di pohon kopi. Kedua tangan korban diikat menggunakan sweater. Duh sadis…

Selesai eksekusi. Tersangka Ana mengambil kembali tas sandang kecil yang sempat di rampas lalu dikembalikan lagi pada korban tadi, serta mengambil barang barang lain milik korban. Lalu kedua pelaku kabur bersama anak mereka menumpang angkutan umum menuju Kaban Jahe.

KEHEBOHAN mengguncang seisi kampung Tanoh Tinggir. Menjelang siang sekira pukul 11.47 WIB. Yesi anak Ismail Turnip, pemilik ladang, menemukan jasad Porta Tumanggor tergantung di pohon kopi layaknya orang gantung diri. Temuan ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Purba – Polres Simalungun

Singkatnya. Dari hasil olah TKP dan kerja keras penyelidikan, Polisi memburu dua wanita ini. Mereka berhasil di ciduk Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumatera Utara dari tempat persembunyiannya di Hotel Hawaii jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 22.00 WIB

“Menggantungkan jasad korban adalah upaya pelaku untuk menghilangkan jejak”. Ungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH, Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean SH.MH, Kapolsek Purba IPTU Marolop Sinaga, Kasie Propam IPTU Alwan dan personil Sat Reskrim ketika menggelar Press Realease pengungkapan kasus pembunuhan Porta Tumanggor oleh kedua pelaku, Senin (31/05/2021)

Dipaparkan Kapolres, berdasar pengakuan kedua pelaku tega menghabisi korban lantaran merasa sakit hati lantaran beberapa kali ingin meminjam uang, korban selalu menolak. Korban tidak pernah mengabulkan”. Ujarnya.

SEBELUM di tangkap. Dari hasil kejahatan mereka sempat berbelanja berbagai barang:, Cincin masing masing satu (1) mayam, dua (2) unit HP merk OPPO, tas sandang, ransel, pakaian dan lainnya seperti tertera di barang bukti yang di sita polisi

Barang bukti: Satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam, uang Rp 2.750.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), satu (1) cincin emas seberat 3.35 gram, satu (1) buah tas merk Louis Vuitton, satu (1) tas ransel warna merah, lima (5) pakaian dewasa, tiga (3) potong celana pendek, satu (1) handuk, delapan (8) celana dalam, enam (6) potong bra, empat (4) pakaian anak anak,

Satu (1) unit Handphone merk OPPO warna putih, uang Rp 2.650.000.- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), satu (1) cincin emas seberat 3.35 gram, satu (1) buah tas merk Bonia, satu (1) tas ransel warna merah, lima (5) pakaian dewasa, empat (4) celana pendek, satu (1) handuk, dua (2) celana dalam, empat (4) pasang pakaian anak anak

Satu (1) ember warna biru berisi cabe rawit, satu (1) tas kecil warna merah, seutas (1) tali tas terpotong warna merah, satu (1) helai kain sarung corak batik, satu (1) jaket warna krem, satu (1) jepitan rambut warna putih, dua (2) kemeja warna biru, satu (1) ksus warna biru langit, satu (1) celana panjang warna merah, satu (1) celana pendek warna putih, satu celana dalam warna krem, satu (1) tali pinggang warna hitam berkepala besi bertuliskan SD, sepasang (1) sepatu bot.

Atas kejahatan ini, mereka dituduhkan melanggar pasal 338 sub 170 ayat (2) ke 3e dan atau 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ALDY/KTN)
Bagikan :