Pemberian Tali Asih PT.SMGP Tidak Sesuai Rekomendasi DPR RI, Korban Keracunan Gas Akan Tempuh Jalur Hukum

Bagikan :

Mandailing Natal – Kliktodaynews.com || Masyarakat Desa Sibanggor Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara tolak tali asih yang disampaikan PT.Sorik Marapi Geothormal Power bagi para keluarga korban yang meninggal dunia dan kepada para korban gas beracun panas bumi, demikian dikatakan Amir Mahmud, SH yang dimintai keterangannya oleh Awak Kliktodaynews.Com pada Sabtu (24/9/2022) melalui ponsel genggamnya.

Masih kata Amir Mahmud, SH,  tali kasih itu bukan merupakan pengajuan dari masyarakat agar diberikan oleh PT.SMGP dan melainkan hasil kesepakatan yang dilangsungkan pada 16 September 2022 lalu di Kantor Bupati Madina antara Pemkab Madina dengan PT.SMGP, karena kita menilai pemberian segitu bukan merupakan solusi bagi masyarakat”, katanya.

“Kesepakatan Pemkab Madina dan PT.SMGP dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan Rekomendasi Komisi VII DPR RI, demikian dikatakan penerima kuasa dari masyarakat Desa Sibanggor Julu sebagai korban semburan gas beracun dari PT SMGP itu.

“Para korban menolak tali asih tersebut dan memilih menempuh jalur hukum kata Amir Mahmud, SH sembari mengatakan, “kita sudah menerima kuasa dari beberapa warga korban gas beracun”, sebutnya.

“Segala pembicaraan tentang tali asih yang menyangkut klien kami yang tidak di-ikutkannya pertemuan untuk diminta contoh penyimpangan yang terjadi pada proyek gas bumi.Tidak seorang pun boleh campur tangan urusan perdata orang lain tanpa izin yang bersangkutan,” jelas pengacara kondang itu.

Amir Mahmud, SH menegaskan, ” permintaan kliennya adalah meminta kompensasi atau ganti rugi sebagaimana rekomendasi Komisi VII DPR RI yang menyebut dengan besaran 500 juta rupiah dan ganti rugi untung tanah, bukan secuil tali asih”, pukasnya.

“Sampai sekarang belum pernah terlihat ada yang mendapat tugas resmi berdasarkan surat Presiden Direktur KS Orka Renewables PTE Ltd untuk bernegosiasi dengan klien kami.Jadi, bukan pada tempatnya klien kami menerima pihak-pihak yang seenaknya mengajak menerima tali asih dan setelah itu selesai sampai disitu,” kata Amir.

Lawyer yang malang melintang menangani kasus perdata dan pidana ini mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan gugatan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dari segi perdata”.

“Soal harapan, kesannya sudah tidak ada lagi.Apalagi yang diharapkan dari PT.SMGP yang bawa nama pemerintah daerah yang tidak memiliki hak perdata untuk menyelesaikan masalah antara klien kami dengan KS Orka,” paparnya.

“Tidak ada lagi titik temunya, kecuali perusahaan menghubungi kami selaku Tim Kuasa barulah kami bisa berbicara harapan,” sebut Amir.

Kita berharap, “pihak luar perusahaan harus memaksa KS Orka mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang usaha panas bumi dan nilai-nilai budaya dalam berhubungan dengan masyarakat”.

“Itu harapan kita ke Pemerintah Daerah, kepada instansi penegak hukum, ke Menteri ESDM, ke Komnas HAM RI,” tutup Amir Mahmud.

Sebelumnya, Kepala Desa Sibanggor Julu, Awaluddin yang dihubungi Awak Media mengatakan, “korban insiden Wellpad T-12 menerima tali asih Rp 15 juta per orang dan korban insiden Wellpad T-11 menerima Rp 12,5 juta”, terangnya.

Kades Sibanggor menambahkan, ” bahwa jumlah tersebut telah disetujui pihak perusahaan dan sudah sama-sama setuju dan sedang direalisasikan,” katanya.

Sementara itu Head Corporate Affairs KS Orka, Yani Siskartika menjelaskan, ” manajeman perusahaan sedang melakukan finalisasi tali asih.

“Tali asih sedang dalam proses finalisasi dan ini merupakan bentuk perhatian dan upaya perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar proyek gas bumi,” terang Yani.(H.H.).

 

Bagikan :