SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Ditangkapnya KM Cahaya Budi Makmur dan 6 pelaku dari kapal yang membawa bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut di Perairan Pulau Poncan, Sibolga menimbulkan keprihatinan diberbagai pihak.
Section Head Communication & Relations (SHC&R) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan kepada Awak media selasa (20/9) melalui whatsshapp menyampaikan bahwa Saat ini tentu pihaknya masih fokus kepada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tunggu saja hasil penyelidikannya seperti apa, dan jika memang nantinya terbukti ada penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran oleh SPBU, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agustiawan.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori juga menyampaikan bahwa DPRD Sibolga mengucapkan terima kasih kepada Polres kota Sibolga terlebih Polairud yang menyikapi tentang aspirasi yang berkembang melalui paripurna DPRD disampaikan adanya 1.700 ton minyak yang diselewengkan dari minyak kabupaten/kota termasuk dari kepulauan melalui kapal kapal dan tangki.
“Dan hari ini, pernyataan tersebut terbukti, ada 50 hingga 60 ton di kapal Cahaya Budi Makmur yang pemiliknya adalah dari Jakarta yang sudah diamankan 6 orang, Kami berharap kepada Polres Sibolga harus langsung terus memeriksa orang orang yang terkait di belakangnya, disinyalir pasti ada cukong cukong dibelakangnya dan ada tersangka baru yang diharapkan bisa terkuak, tersangka baru untuk membuktikan bahwa penyelewengan BBM ini memang ada,” Tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa penyelewengan BBM ini tentu merugikan kapal kapal sibolga yang sempat tidak melaut akibat tidak adanya BBM dan akhirnya berdampak pada kabupaten/kota yang jatah minyaknya diambil dan disalurkan kepada kapal kapal luar kota Sibolga.
“Secara regulasi perlu juga disikapi bahwa ada pelanggaran UU niaga di persoalan ini, sebab mereka ini tentunya tidak bayar pajak di kabupaten/ kota ini, dan dipastikan mereka tidak akan bayar pajak makanya minyaknya sedikit lebih murah. Dan kemudian juga ada regulasi yang berperan untuk penyaluran, angkutan dan sebagainya, yang artinya ini perlu disikapi, dan kami minta kepada kapolres kota Sibolga agar tidak berhenti hanya kepada tersangka ini, harus ada tersangka baru sehingga ada efek jera bagi cukong cukong yang merasa ikut serta didalam pelaksanaan kriminal ini,” Harapnya.
Jamil juga menyarankan agar Kapalnya ini juga disita untuk negara sehingga tak ada lagi penyelewengan yang merugikan masyarakat nelayan, apa yang dikatakannya ternyata kenyataan terjadi, bahkan sudah ada tersangkanya, selaku pimpinan DPRD Sibolga, mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian ini.
Sebelumnya diberitakan ke enam pelaku yang diamankan itu bernama Tjeng Huat (61), Kusbianto (35), Anwar Junaedy Naibaho (34), Yoyon Adi Chandra (37), Asmaili (34), dan Sutrisno (39).
Sedangkan kronologi tertangkapnya, awalnya KM Cahaya Budi Makmur bersama 18 ABK pada 30 Juli 2022 berangkat dari Pelabuhan Nizam, Jakarta, berlayar menuju Sibolga membawa 16 ton solar.
Kemudian pada 6 Agustus 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur tiba di TPI Sibolga. Dua hari kemudian 8 Agustus 2022 kapal menuju Gudang Rustam mengisi BBM Solar sebanyak 30 ton.
Usai mengisi BBM Solar pada 9 Agustus 2022 kapal berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat mengoper BBM Solar itu ke Kapal KM Cahaya Budi Express sebanyak 22 Ton lalu kembali bersandar ke TPI Sibolga pada 15 Agustus 2022.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur bergeser ke tangkahan PT ASSA mengisi BBM Solar sebanyak 48 Ton dari dua mobil tangki milik Pertamina. Setelah mengisi Solar Kapal KM Cahaya Budi Makmur kembali bersandar TPI Sibolga.
Lalu, pada 4 September 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur kembali ke Gudang Rustam mengisi BBM Solar sebanyak 30 Ton dan berlayar ke Perairan Pantai Barat Sumatera.
Namun dalam perjalanannya Kapal KM Cahaya Budi Makmur mengalami kerusakan dan kembali ke TPI Sibolga. Tepatnya pada 18 September 2022 Kapal KM Cahaya Budi Makmur yang membawa 60.000 liter Solar itu pun ditangkap kepolisian karena tidak dilengkapi izin resmi. (JN/KTN)