Pelaku Pencurian Sarang Walet di Ringkus Polsek Perdagangan

Lima Komplotan di Duga Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Ringkus Polsek Perdagangan
Lima Komplotan di Duga Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Ringkus Polsek Perdagangan
Bagikan :

Perdagangam – Kliktodaynews.com Lima pria spesialis pencuri sarang burung walet di wilayah Perdagangan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan

Kelima pelaku, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara

Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Serta, Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun

Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua (2) Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar

Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH. MH, mengatakan, “Saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lanjut guna pengembangan”. Ungkap Josia Minggu malam (18/04/2021)

Dikatakan, dari para pelaku diamankan barang bukti, Tas tempat barang-barang berupa: tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan lain lain. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun.(ALDY/KTN)

Bagikan :