Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Siantar Ditangkap Polisi

Pelaku Cabul, AH alias Andika Prawija diapit Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH dan Tim Ospnal
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pria, pelaku pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (7/1/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Pelaku berinisial AH alias Andika Prawija (35) merupakan warga Kecamatan Gunung Maligas , Kabupaten Simalungun diringkus petugas atas laporang orang tua korban AP (35) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Januari 2023.

Percabulan itu terjadi pada hari Kamis (5/1/2023) malam sekira pukul 19.40 Wib di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Awalnya pada hari Kamis (5/1/2023) malam sekira pukul 18.00 Wib pelapor (AH) bersama korban sebut aja Cinta (14) dan isterinya sedang berada di rumah. Selanjutnya korban permisi kepada ibunya atau istri pelapor bahwa korban hendak pergi ke warung untuk membeli es KRIM.

Sekiranya pukul 21.00 Wib korban tiba di rumah sambil menangis sehingga ditanya pelapor dengan berkata “kau kenapa??”. Namun korban tidak menjawab dan terus menangi. Lalu ibu korban bertanya kepada korban “kau kenapa.. ada apa?? ” dan korban menjelaskan ” tadi aku jumpa dengan laki-laki yang mengaku bernama Aji dan kami kenal dari Facebook (FB) kemudian lanjut ke messenger.

Lalu kami janjian bertemu di Simpang Gang Surapati, tetapi yang datang dan menjemput seorang bapak-bapak dengan naik Sepeda motor besar Warna Putih, kemudian aku dibawa ke hutan-hutan arah Tozai (TKP). Sesampainya di lokasi aku dipaksa dengan ancaman bila aku teriak aku akan dimasukkan kedalam sungai yang dekat dari lokasi selanjutnya celanaku diturunkan nya sampai lutut dan bajuku di angkat setinggi dada lalu terjadilah pencabulan”.

Merasa tidak Terima perbuatan pelaku itu, esok harinya Jumat (6/1/2023) pelapor bersama isterinya membawa korban untuk membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar agar perbuatan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Lalu hari Sabtu (7/1/2023) pukul 19.30 WIB Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH bersama Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH dan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku diseputaran Jalan Ade Irma Suryani Kota Siantar kurang satu jam lebih.

Kemudian AKP Banuara Manurung meminta korban untuk berjumpa kepada pelaku melalui messengger facebook dan saat itu pelaku menyetujuinya. Namun setelah ditunggu ternyata pelaku tak kunjung datang menemui korban.

Pada pukul 21.00 Wib keluarga korban bersama Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Lorong 20 Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Tak berapa lama pelaku berhasil diringkus sedang mengendarai kendaraan besar merk TVS warna Putih dan memakai helm warna putih.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk TVS warna putih dan helm yang digunakan pelaku membawa korban serta 1 buah Handphone android yang digunakan pelaku untuk berjumpa dengan korban melalui messengger facebook. Kemudian Pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar.

“Pelaku AH alias Andika Prawija sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FR/KTN)

 

 

 

Bagikan :