Pelaku Pembunuhan Harlen Sinaga Diancam Hukuman 20 Tahun

Bagikan :

Humbahas – Kliktodaynews.com||
Polres Humbanghasundutan Sumut, berhasil amankan pelaku pembunuh Harlen Sinaga. Sebelumnya, Harlen Sinaga(48) ditemukan di dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok di Desa Sampean Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas pada Minggu (28/08/2022) pukul 18.00 Wib lalu.

Diketahui, oleh warga setempat Renta Simanullang dan Lambok simanullang meminta pertolongan warga lainnya untuk mencari korban, dan setelah mencari dilokasi perladangan korban ditemukan pompa dan obat obatan dan terus mencari dilokasi tersebut, hingga melihat korban sudah berada di sebuah kubangan, lalu lambok menarik korban, dan ternyata korban merupakanHarlen Sinaga.

Kapores Humbanghasundutan AKBP Achmad Muhaimin, S.H, M.H mengatakan, seketika setelah melaporkan kejadian, pihaknya membawa ke RSU Doloksanggul guna outopsi. Dan hasilnya ditemukan
luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban.

Maka oleh Polres disimpulkan, korban meninggal diduga tidak wajar. Pihak keluarga korban membuat laporan resmi, yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas.

“Lalu kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kita melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang termasuk kita menyita HP dari istri korban. Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS dan setelah itu kita lakukan interogasi lebih lanjut, maka Ia mengakui dan katanya Ia disuruh menyuruh istri korban sendiri yakni AS” ujarnya(14/9).

Lalu HS kita amankan saat berada di salah saru warung tepatnya di Desa Janji doloksanggul dan AS kita amankan dikediamannya di Desa Sampean.

Achmad menambahkan, adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. Dan pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan , dan termasuk AS menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah.

“Korban sudah mengakui, anaknya sudah empat. Katanya korban dipukul 7 kali lalu meninggal, dan pengakuan mereka, sudah menjalani hubungan selama 3 bulan. Kalau pelaku sudah berkeluarga dan keluarganya ada di luar kota dan sudah mempunyai anak juga. Ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus lalu di Lintongnihuta , dan muncullah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi ” tambah Achmad.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni sepeda motor jenis honda supra 1 bilah parang ,bungkusan obat tanaman,ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1pasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna bitu dan HP merek vivo dan barsngbukti lain ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jacket warna hijau, HP merek samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.

Terakhir.Master SM Purba mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 sunsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Reporter: afg

 

Bagikan :