SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Erik Faska Butar-butar alias Faska (27) berhasil ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba karena melakukan pencurian kendaran bermotor (Curanmor), Selasa (5/7/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Selain menangkap pelaku, satu unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.
Penangkapan berawal atas laporan pengaduan korban Erwin Manurung (27) warga Jln. Silau Bayu Huta III Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : : LP/ 32 / VII / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 02 Juli 2022.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga kepada kliktodaynews.com, Selasa (5/7/2022) mengatakan kejadian curanmor itu pada hari Sabtu (2/7/2022) pagi sekira pukul 08.30 Wib di Jalan. Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya dibelakang Cafe Sapna Dewi.
Sehari sebelumnya, Jumat (1/7/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib korban memarkirkan sepedamotornya jenis Kawasaki Ninja Warna Kuning BK 6848 RO di dihalaman belakang Café Sapna Dewi, kemudian korban masuk kedalam rumah. Esok pagi harinya, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 07.30 Wib ketika hendak pergi kerja, korban melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya korban berusaha mencari diseputaran lokasi kejadian, akan tetapi sama sekali tidak berhasil menemukan sepedamotornya sehingga korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Makon Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 Juta.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi ditemukan titik terang pelaku curannor bernama Erik Faska Butar-butar alias Faska.
Kemudian bantua sumber dipercaya diperooleh nomor HP peau Faska sehingga Kanit Reskrim Aiptu Gixson Rumapea dan Tim Libas melakukan komunikasi intens dengan terduga pelaku Faska dengan menggunakan umpan seorang perempuan yang dikenalnya. Lalu Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui posisi pelaku Faskah sedang berada di Kota Medan bersama sepedamotor milik korban.
Pada hari Senin (4/7/2022) sore sekira Pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan 3 personil Tim Libas bergerak ke Kota Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku Faskah, namun hingga malam harinya sekira pukul 22.30 Wib tidak berhasil ditemukan.
Begitupun salah satu personil Tim Libas, Bripka Leo Tambunan menghubungi korban agar umpan seorang wanita dikenal pelaku Faska kembali menghubungi pelaku Faska untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku dan mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh.
Dari komunikasi tersebut diketahui pelaku Faska sedang berada dijalan Lintas Medan – Siantar untuk kembali ke Kota Siantar dan pengakuan Pelaku Faska itu sesuai dengan hasil cek lokasi yang diperoleh sehingga Tim Libas kembabli ke Kota Siantar untuk mengejar pelaku Faskah.
Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea berhasil meringkus Pelaku Faska di Jalan Medan Simpang SD Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba dengan mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja warna hitam BK 6848 RO.
Diinterogasi Pelaku Faska mengakui perbuatannya telah mencuri sepedamotor milik korban dan barang bukti sepedamotor Kawasaki Ninja warna hitam BK 6848 RO dikendarainya itu merupakan milik korban yang sudah dirubah warna dari kuning menjadi hitam dengan cara menempelkan Stiker warna hitam) bersama tiga orang temannya inisial AS, Sim (nama panggilan) dan Tam. Lalu Pelaku Faska dan barang bukti diboyong Tim Libas ke Mako Polsek Siantar Martoba. (FR/KTN)