Pelaku Bongkar Rumah Kontrakan Berhasil Ditangkap Unit Satreskrim Polres Asahan

Bagikan :

ASAHAN – Kliktodaynews.com||
Rumah kontrakan milik Lina (31) warga Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, disatroni maling. Pasalnya penghuni Kontrakan berinisial AZ yang menelphone korban.

Lina mengaku mendapatkan kabar pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 06.40 Wib minggu lalu, bahwa rumah kontrakannya disatroni maling.

Setelah kejadian itu penghuni Kontrakan berinisial AZ langsung mengirim video tentang keadaan rumah kontrakan tersebut kepada korban Lina, dan korban Lina pun langsung begegas bersama rekannya Jeni Astuti menunju rumah kontrakan yang berada di Jalan Sumantri No.19 Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Lina menuturkan, rumah kontrakan saya itu ada 14 unit, tapi yang dibobol hanya 6 unit, korbanpun mengakui bahwa saat kejadian itu korban berada dirumahnya di Jalan Sei Silau.

Disaat kejadian itu dirinya berada dirumah, yang memberitahu tentang rumah kontrakan saya dibobol maling yang menyewah kontrakan saya, kata Lina.

Pemilik kontrakan mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut kepihak polisi setempat. Petugas kepolisian setempat sempat datang untuk meminta keterangan.

Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.Ik, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen, S.IK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Cek TKP serta menginterogasi beberapa saksi.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib, pihak Satreskrim sudah mengantongan identitas pelaku, dan mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sudah berada di Jalan Sumantri.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 00:30 Wib. Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap Lukmanul Hakim alias Lukman (35) warga Jalan Sumantri Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Saat dilakukan introgasi pelaku Lukman mengakui bahwa dia melakukan pembobolan rumah kontrakan itu bersama rekanya Muslim yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak Unit Jatanras Polres Asahan, kata Kasat Reskrim Rabu (04/01/2023).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan lagi, saat ini pelaku dan barang bukti 1 set Ac 1/2 PK Merk Samsung warna putih, dan 1 buah tangga, sudah kami amanakan di Kantor Satreskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku Muslim masih kami lakukan pengejaran, pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. (STAF07/KTN).

Bagikan :