Samosir-Kliktodaynews Disangka bertanggung jawab atas tenggelamnya KM Sinar Bangun Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golva Fran Putra memasuki tahapan Pemeriksaan Ahli Kepelabuhanan (Kamis 28/2/2019)
Dalam hal ini hadir Azis Kasim Djou Kepala Bidang Kepelabuhanan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam keterangannya Azis mengingatkan bahwa perlunya kehati-hatian dalam penetapan tanggungjawab hukum pejabat pemerintahan di pelabuhan dengan berpedoman pada Pasal 9 ayat(3) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengamanahkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atauTindakan, penjelasan lanjutannya menerangkan bahwa sesuai Pasal 80 UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 37pada PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, mengamanahkan bahwa kegiatan pemerintahan di pelabuhan paling sedikit terdiri dari pelaksana 2 (dua) fungsi yaitu pelaksana fungsi pengaturandan pembinaaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yaitu unit penyelenggara pelabuhan dan pelaksana fungs ikeselamatan dan keamanan pelayaran yaitu Syahbandar yang melakukan pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidanga ngkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
Perkembangan otonomi daerah sampai dengan tahun 2014, dalam Bidang Pelayaran Pemerintah Daerah hanya diberikan ruang kewenangan dalam penyelenggaraan pelabuhan,itupun pada pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemda, sedangkan kewenangan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Pusat (Lampiran UU 23/2014 huruf O angka 2. UrusanPelayaran), terbukti bahwa di seluruh Indonesia tidak pernah ada Syahbandar yang diangkat oleh Menteri Perhubungan yang statusnya adalah ASN Pemerintah Daerah, karena NSPK/Juknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan menyatakan bahwa Pejabat Pengawas Pemeriksa Kapal (Syahbandar) adalah Pejabat Pemerintah yang merupakan ASN dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri Perhubungan hal ini tertuangdalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Dengan demikian melihat kasus di Danau Toba siapakah yang bertanggungjawab ? Tanya Martua Henry Siallagan, SH selaku Kuasa Hukum Golva, Azis menjawab bahwa penentuan pertanggungjawaban atas peristiwa kecelakaan alat transportasi (kapal)baru dapat dilakukan dengan mengacu atas hasil audit investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dan untuk kasus Danau Toba apa hasil audit KNKT ?
Masih menjadi pertanyaan namun biasanya KNKT akan mengaudit bermula dari kemungkinan akibat alam (angin, arus dan gelombang), atau angkutnya, ataukah karena kelalaian nakhodanya, ataukah karena ketelodaran dari syahbandar demikian runtutannya, sehingga jika bukan karena alam dan bukan karena kendala kapal tersebut maka Nakhodalah yang bertanggungjawab, tetapi jika ketelodoran atas pengawasan kegiatan bongkar/muat barang atau embarkasi dan debarkasi penumpang yang menyalahi ketentuan keselamatan kapal maka syahbandarlah yang bertanggungjawab, namun apabila peristiwa kecelakaan akibat fasilitas pelabuhan yang tidak berfungsi atau rusak yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian orang lain barulah menjadi tanggungjawab penyelenggara pelabuhan, demikian menurut pandangan Azis.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Hakim Anggota melakukan pendalaman dengan menekankan pada pungutanretribusi yang dilakukan apakah halter sebut bukannya berarti Kepala Pos juga bertanggungjawab melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, Azis menjawab bahwa pungutan retribusi oleh Pemerintah Daerah sebagai pengelola pelabuhan hanya terkait jasa kepelabuhananya itu jasa atas pemanfaatan asset/fasilitas pelabuhan oleh orang, kendaraan atau kapal berupa pas masuk orang, pas masuk kendaraan dan jasa tambat kapal hal ini sesuai ketentuan pasal 135 UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada pelabuhan Simanindo Dinas Perhubungan Kab. Samosir telah mendapat Mandat pengelolaan pelabuhan ditandai dengan adanya Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Pelabuhan untuk dioperasionalkan, asset pelabuhan masih milik Pemerintah Pusat karena belum terjadi pemindahtanganan barang milik Negara sebagaimana ketentuan Pasal 54 pada PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Dishub hanya melakukan operasional sehingga tanggung jawab dan tanggung gugat tetap menjadi tetap berada di Pemberi Mandat lihat pasal 1 UU 30/2104 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan penerimaan jasa yang terkait dengan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dipelabuhan jenis apapun dan milik siapapun menjadi hak pungutan Kementerian Perhubungan yang secara detail telah diuraikan dalam Lampiran romawi III PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,disana tertuang jelas bahwa objek jasa atas kegiatan pemeriksaan teknis, penerbitan sertifikasi perkapalan dan kepelautan, jasa kenavigasian dan jasa pengawasan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan menjadi Penerimaan Kementerian Perhubungan sebagai penerima Atribusi kewenangan penyelenggaran keselamatan dan keamanan pelayaran oleh Undang-undang imbuhnya.
Dan menurut pengalaman dan pengetahuannya di Indonesia kecelakaan sarana transportasi (kapal/pesawat/bus/angkot) dalam perjalanannya tidak pernah yang bertanggungjawab adalah pengelola prasarananya seperti pesawat Lion Air yang kecelakaan tidak pernah tuh PT. Angkasa Pura yang disalahkan, atau tenggelamnya kapal setelah bertolak dari Pelabuhan Belawan tidak pernah tuh yang disalahkan adalah PT. Pelindo I, atau Bus yang terbalik dijalan tak ada tuh kepala terminal yang disalahkan.
Demikian juga seharusnya kecelakaan kapal di Danau Toba tersebut Kepala Pos Simanindo bukanlah pejabat yang harus bertanggungjawab, jika ini terjadi maka inilah kasus pertama di Indonesia yang mempidanakan pengelola prasarana atas kecelakaan dari sarana ditengah perjalanannya, sambung Azis. Dan Kesimpulannya jika hasil Audit KNKT Kecelakaan Kapal akibat kelalaian Syahbandar maka yang wajib menjadi terpidana adalah Syahbandarnya dan fakta bahwa Syahbandar nyatanya tidak pernah ada di pelabuhan Simanindo merupakan kelalaian dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini DirektoratJenderal Perhubungan Laut.
Padahal jauh hari sebelum peristiwa Danau Toba, Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam Nota Dinasnya kepada Dirjen hub tertanggal 13 Juli 2017 telah melaporkan bahwa pelaksana fungsi terkai tkeselamatan dan keamanan pelayaran di sungai dan danau tidak lagi menjadi kewenangan Pemda berdasarkan UU 23/2014 dan merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat maka secepatnya perlu ditangani dan ditindaklanjuti.Untuk itu Dirjen Hubla telahpun menerbitkan SE Dirjen dan Surat Keputusan Dirjen Hubla terkait Pengawasan Keselamatan Kapal di sungai dan danau padatanggal 7 Agustus 2017,tetapi tidak pernah ditindaklanjuti dengan penempatan petugas syahbandar di Simanindo.
Takkanlah mungkin kelalaian Kementerian Perhubungan karena UPT terdekatnya tidak menempatkan Syahbandar di pelabuhan Simanindo ditimpakan kesalahannya kepada aparatur Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang merupakan struktur organisasi dibawah Bupati dan bukan merupakan Syahbandar (Dishubjadi alas kubur) dengan memikul tanggungjawab dihadapan hukum dengan menjadi terpidana itu namanya tumbal dong, tutupnya.
Dalam wawancara selanjutnya Kuasa Hukum Golva, meyakini bahwa dengan uraian dan penjelasan dasar hukum berupa beberapa UU, PP, Permenhub, Nota DinasDirkapel, SE Dirjenhubladan SK Juknis Dirjenhubla terkait keilmuan yang telah disampaikan Saksi ahliAzis KasimDjou secara terang benderang,Kuasa hukumnya Golva akan mengajukan pembelaan (pledoi) terkait dasar hukum yang disampaikan tadi, dan dirinya menyakini bahwa Hakim dengan hati nuraninya pasti akan melakukan tugas sebagai wakil Tuhan dengan sebaik-baiknya karena keputusannya akan dipertanggungjawabkan dihadapanTuhan Yang Maha Esa, disamping itu ada Filosofi dalam hukum menyatakan bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada memenjarakan 1 orang yang tidak bersalah, maka menurut pendapat saksi ahli tadi seluruh unsur dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa harusnya dibebaskan demi hukum karena mereka bukan syahbandar dan mereka belum pernah ditetapkan sebagai syahbandar oleh Menhub dan tidak bisa menjadi syahbandar. demikian disampaikan Kuasa Hukum Martua Henry Siallagan menutup pembicaraan.(wakeup)(red)
Para Terdakwa Tenggelamnya KM Sinar Bangun Harus Bebas Demi Hukum
Para Terdakwa Dari Unsur Pemda Harus Bebas Demi Hukum