LAMPUNG TIMUR-Kliktodaynews.com|| Seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi, karena diduga nekat menggunakan telepon genggam hasil pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (31/1/24), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah RS (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga menggunakan telepon genggam milik CT (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang telah hilang, akibat peristiwa pencurian, yang diduga terjadi pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.
Peristiwa pencurian tersebut, diduga diawali pelaku, dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk kedalam rumah, dan mengambil telepon genggam, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 3 juta rupiah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, kepada pihak kepolisian, Polsek Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendeteksi telepon genggam milik korban, telah digunakan oleh tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, akhirnya berhasil diamankan, dan dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 UU No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
(Riyadi/KTN)