SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| NYANYIAN di duga pengedar sabu, AS alias Adi alias Putra (27) warga Huta II Kampung Purwosari (Kampus) Atas Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera, menyeret di duga pemasok (bandar) sabu asal Kabupaten Langkat ke sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Simalungun
Mulanya begini. Adi di tangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari depan rumahnya di Dolok Mainu pada hari Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB setelah
Dari tersangka Adi petugas menyita beberapa jenis barang bukti termasuk narkotika jenis sabu seberat 1.16 (Satu koma Satu Enam) gram
Pengembangan. Dinterogasi Adi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Saf alias Memet (30) warga Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Mendapat pengakuan dari Adi, petugas langsung melakukan pencarian untuk meringkus Memet, “Pelaku Memet berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun hari itu juga sekira pukul 22.00 WIB”.Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (21/09/2021) sore
Dari Pelaku Memet ditemukan barang bukti lima (5) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan lima (5) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 12,07 (Satu Du koma Nol Tujuh) gram,
Kemudian satu (1) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 0,72 (Nol koma Tujuh Dua) gram, satu (1) unit timbangan, satu (1) bungkus plastik klip besar berisi lima puluh (50) plastik klip kecil kosong, satu (1) pipet plastik, satu (1).buah kaca pirex, satu.(1) set alat hisap sabu (bong) dan satu (1) unit HP android.
Saf alias Memet sudah diamankan bersama seluruh barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut dan di proses secara hukum yang berlaku. Sebut Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono. SH (JOE/KTN)
editor: BAY — kliktodaynews.com