Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang akan melakukan Transaksi Narkoba Inisial AH alias P (45) domisili Jl. Kesturi gg. Nelayan Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, diamankan di Jl. Sibolga -Tarutung Km 3,5 Hutabarangan Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira Pkl 20.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa, AH alias P diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa di KM 3,5 Jalan Sibolga Tarutung akan ada transaksi narkoba yang langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan memerintahkan. Personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, dan Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi melihat ada sepeda motor yang terparkir dan ada seorang laki.laki yang mencurigakan yang cirinya seperti orang yang diinformasikan
Tim Opsnal tidak mau kehilangan target, langsung mengamankannya dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AH alias P.
Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Brutto kurang lebih : 28.33 ( dua puluh delapan koma tiga puluh tiga ) gram*dari tangan sebelah kanan , 1 (satu) unit HP merk vivo warna merah dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat yang dikendarai pelaku ke TKP dan semua barang bukti disita dari terduga pelaku.
Pada waktu di Interogasi AH alias P mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah miliknya untuk di edarkan dan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial HP dan kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotika kata Kasat.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH alias P Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (AFG/KTN)