PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com MENCOBA telan barang bukti ganja, Ganda (44) warga Bahkapul kota Pematangsiantar, akhirnya pasrah di boyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (31/03/2021)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Penuturan Rusdi, “awalnya sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di tepi jalan Nias Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ada seorang pria sedang membawa narkoba”.
“Menyahuti informasi, atas perintah Kasat AKP Kristo Tamba, Tim Opsnal bergerak ke lokasi melakukan lidik intai”. Ujar Rusdi Kamis malam
Saat penelusuran dan lidik intai di lokasi, Tim Opsnal ada melihat seorang pria mirip ciri ciri target dicurigai sedang duduk di tepi jalan.
Pria yang mengaku sebagai Ganda ini langsung diamankan dan di interogasi.
“Pelaku mengaku menyimpan ganja miliknya di dalam Helm yang diletakan di atas rumput tepat dibelakang tempatnya duduk duduk”. Papar Rusdi
Setelah di periksa, Helm hitam milik Ganda berisi satu (1) buah plastik berisi narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas timah rokok
“Saat barang bukti ganja diperlihatkan, tiba-tiba pelaku merampas dari tangan petugas lalu mencoba menelan (di duga upaya menghilangkan barang bukti), namun upaya itu gagal karena petugas langsung sigap dan cekatan mengamankan.
Interogasi melekat. Ganda kembali mengaku ada menyimpan ganja di atas rumput di tepi jalan samping kanannya,
Setelah di cek ditemukan dua (2) paket narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 21,6 (Dua Puluh Satu koma Enam) gram
“saat di geledah badan, dari saku belakang sebelah kanan celana pelaku ditemukan satu (1) bungkus kertas tiktak”. Ungkap Rusdi.
Untuk pengembangan ungkap jaringan, Ganda serta semua barang bukti di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar guna di periksa lanjut dan menjalani proses hukum (ALDY/KTN)