PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com PELAKU pemerkosa (cabul) terhadap perempuan belum dewasa, FDM alias Dolifer (23) warga Huta V Simpang Karang Anyer Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diserahkan korbannya sekaligus membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar, Senin dini hari (29/03/2021) sekira pukul 01.42 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi kejadian pemerkosaan dan penangkapan pelaku.
Dikatakan Rusdi Ahya. “Peristiwa pemerkosaan terjadi pada hari Minggu 07 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban DYA alias Vita (19) warga jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar
“Awalnya korban menerima chating WhatsApp dari pelaku yang mengatakan akan datang ke rumah”. Ungkap Rusdi Senin sore
Setiba di rumah, korban dan adiknya ITA alias Nanda duduk di ruang tamu bersama pelaku. Namu tidak lama, Nanda pergi dari ruang tamu, korban dan pelaku tinggal berduaan.
Merasa ada kesempatan, pelaku langsung mengajak korban ke kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara memaksa menarik tangan dan membekap mulut korban sambil berkata, “Ku bunuh kau nanti kalau kau tidak mau”. Ancam dan paksaan dari pelaku.
Korban menolak dan meronta berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku. Korban tidak mampu melepaskan genggaman tangan justru korban menjadi lemas
Melihat mangsanya tidak berdaya, pelaku membawa ke kamar dan melucuti seluruh pakaian korban dan memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri
Usai drama itu. korban merasa ketakutan dan trauma. Tidak terima dan keberatan disetubuhi pelaku, korban membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar, nomor: LP/195/III/ 2021/SU/ STR tanggal 29 Maret 2021, agar pelaku diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.
Dijelaskan Rusdi, pelaku diserahkan korban bersama saksi saksi, Miati Butarbutar (43) IRT, warga jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan Pangualan Sinaga (60) warga halan Mangga Ujung Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar
Pelaku sedang diperiksa untuk dilakukan penyidikan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana”. Rusdi mengakhiri penjelasan (ALDY/KTN)