Siantar-Kliktodaynews.com|| Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pria inisial BPP (55) warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar atas kepemilikan 7 paket narkotika jenis shabu.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui kasat Narkoba JH. Pasaribu menyampaikan penangkapan dilakukan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Jumat, (8/12/2023) pukul 01.00 Wib.
Sesuai informasi penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH menangkap laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat sedang di lapo tuak.
Dari laki-laki berinisial BPP itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet.
Kemudian personil menginterogasi pelaku BPP mengaku shabu itu miliknya sehingga pelaku NPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku BPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas JH. (Tim/KTN)