Tapteng-Kliktodaynews.com||
Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial *DLT* (29) Domisili Jl. KH. Dewantara Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan Kab. Tapteng dan diamankan dari salah satu bengkel Jl. Sibolga – Psp Kel. Sibuluan Raya Kec. Pandan, Senin (21/8/2023) Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut, dan itu adalah hasil penyelidikan dari personil kita yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, pada saat melintas di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kel. Sibuluan Raya Kec. Pandan, personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada di bengkel tempel ban dan gerakannya cukup mencurigakan sepertinya sedang menunggu seseorang dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan mengaku Inisial *DLT*.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil dilokasi penangkapan terhadap *DLT* ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handpone Oppo berwana putih pink diatas meja di depan *DLT* dan ketika interogasi *DLT* mengakui bahwa ditempat kosannya menyimpan 1 (satu) unit timbangn digital yang biasa di gunakan menimbang sabu dan 14 (empat belas) plastik klip bening di dalam lemari kos kosan dan langsung diamankan personil.
*DLT* ketika diinterogasi menjelaskan bahwa satu paket sabu sabu yang ditemukan personil dengan berat Brutt : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial *JEM* di Medan,
Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas..kata Perwira Melati Dua itu menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *DLT* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)