Miliki Sabu, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Seorang nelayan JAS Als J (35) warga Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah diringkus polisi, Selasa (14/11/2023).

J diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH MH membenarkan penangkapan J.

“J ditangkap atas kepemilikan sabu. Dari pelaku diamankan 4 Bungkus Plastik kecil berisi Sabu dengan Berat Bruto 0,23 Gram, sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebanyak Rp. 9.000. (Sembilan Ribu Rupiah),” sebut Sugino.

Sebelumnya, Tim Operasional melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu. Pelaku beserta barang  bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut, Ujar Sugiono.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(JN)

Bagikan :