SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| KEDAPATAN miliki-simpan ganja, AS alias Latif (36) warga Simpang Dosin Desa Talong Kecamatan Dolok Sinumbah (Dosin) Kabupten Simalungun di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan penangkapan Latif berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Talong Kecamatan Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hasil lidik intai di wilayah itu petugas berhasil menjaring Latif. Dari tersangka ditemukan barang bukti satu (1) gulungan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja seberat kotor 1,39 ( Satu koma Tiga Sembilan) gram dan satu (1) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam.
Diinterogasi Pelaku Lafif mengaku ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri yang diperoleh dari temannya di Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun.
Berdasar pengakuan tersebut, Latif dan seluruh barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS alias Latif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lanjut untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKP Adi Haryono. (JOE/KTN)
Editor: Bay — kliktodaynews.