Miliki 1,20 Gram Sabu, Warga jalan Mawar Padangsidimpuan Mendekam di Sel Tahanan

Bagikan :

Padangsidimpuan-Kliktodaynews.com||
Satres Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalah gunaan Narkoba. Kali ini pria berinisial AF (30) warga jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan harus mendekam di dalam jeruji besi atas kepemilikan Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar, S.H di sampaikan Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho pelaku AF diamankan petugas pada hari Kamis (14/09) malam sekira pukul 22:30 Wib.

“Bermula dari laporan tentang adanya transaksi Narkoba. Kemudian Team Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat kejadian (TKP) perkara petugas melihat gerak gerik mencurigakan tersangka (AF) lalu petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, ujar Kasi Humas kepada wartawan Jum’at (15/09/23) siang.

Walhasil kata Kasi Humas, petugas menemukan barang bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu dibawah tempat duduk tersangka seberat 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram.

“Menurut keterangan Tersangka barang bukti tersebut dia dapat dari seseorang bernama (Baim) yang berada di Kelurahan Silandit kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengejaran namun pelaku tidak berada ditempat. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kasi Humas.

Terakhir dilejaskan KOMPOL L. Sihaloho, selain sabu-sabu barang bukti lain berupa Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp.92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah) turut diamankan. Tandasnya. (Ucok/KTN)

Bagikan :