Meski di Bawah Umur, Ar Pencuri Pentol Rel Kereta Api Tetap Dihukum

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui penyidikan Unit Reskrim tetap menahan anak yang ditangkap melakukan pencurian besi pentol kereta api.

Anak yang ditangkap itu berinisial Ar (15) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dilakukannya penahanan terhadap Ar itu berdasarkan hasil kegiatan diversi dan kegiatan Litmas dari Pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) meminta kepada Pihak Polsek Siantar Martoba agar terhadap anak Ar untuk diproses lanjut karenakan pada tanggal 16 November 2023 anak Ar pernah dilakukan diversi di Polsek Serbelawan. Kemudian juga untuk memberikan efek jera terhadap anak Ar dan tersangka RTDP alias Rizki.

Kegiatan Diversi dan Litmas dilaksanakan di Mako Polsek Siantar Martoba yang diikuti Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga, Penyidik Pembantu Unit Reskrim BRIPKA Yerikho Siahaan, Perwakilan PT KAI Muhammad Wizri Lubis sebagai pelapor, Epi Herianto selalu Kepala lingkungan (Kepling)/Pendamping Anak Ar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan J. Siallagan dan Dahlan Damanik SH serta pihak Dinas Sosial (Dinasos) Siantar Nova Sipayung, S.Sos.

“Benar, anak yang ditangkap mencuri berinisial Ar itu tetap ditahan sesuai hasil pelaksanaan kegiatan Diversi dan Litmas kemudian akan diproses bersama tersangka RTDP alias Rizki. Untuk Ar dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” Kata Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga.

Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, AR dan tersangka RTDP alias Rizki (18) warga Jl. Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar ditangkap pegawai honorer PT KAI saat mencuri besi pengait rel kereta aktif / besi pentol pada jalur lintasan kereta pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sinegal perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya dijalur lintasan kereta kereta api.

Menerima laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal gerak cepat datang ke lokasi dan mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa 22 besi pengait rel kereta aktif / besi penrol, 1 buah karung beras plastik, 1 buah besi bergagang merah menyerupai pisau dan 1 buah batu padas dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Tidak terima kejadian itu Muhammad Wizri Lubis mewakili pihak PT. KAI membuat laporan / pengaduan ke Polsek Siantar Martoba karena pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000./Humas P Siantar

Bagikan :