Menjambret, Mahasiswa Fakultas Hukum ini di Ringkus Polsek Siantar Marihat, Rekannya Kabur

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| PELAKU jambret RMOA alias Owen (19) warga jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar, di Ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar, Jumat (18/06/2021) sekira pukul 21.30 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba menjelaskan kronologi penangkapan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas Swasta di kota Medan ini.

Menurut penjelasan Kapolsek. Pada hari kejadian Jumat malam 18 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB di jalan Parapat Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun di depan ex-kantor Timbangan Simpang Dua, saat mobil jenis L-300 rombongan pesta dari Medan yang ditumpangi korban berhenti untuk keperluan salah satu penumpang hendak membeli roti

Di dekat kaca jendela mobil yang terbuka, korban merubah posisi duduk meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandangnya di bawah kepala dijadikan bantal.

Situasi korban di pantau pelaku RMOA alias Owen yang di bonceng rekannya PS alias Primus (melarikan diri) mengendarai sepeda motor Honda Vario -150 warna merah tanpa plat,

Setelah mengamati situasi aman beberapa saat, pelaku menarik tas milik korban. Terkejut ada yang merampas tas korban berteriak “Jambret” hingga mengundang perhatian penumpang lain.

Terjadi tarik menarik tas yang ada di tangan pelaku. Akibatnya sepeda motor Primus terjatuh. Primus berdiri lalu kabur tancap gas dari lokasi. Sial bagi pelaku RMOA alias Owen. Saat hendak melompat naik keboncengan, dirinya terjatuh. Akibatnya Owen berhasil diamankan warga dan penumpang.

Mendapat informasi dari warga sekitar telah terjadi tindak pidana penjambretan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat meluncur ke lokasi mengamankan pelaku lalu di boyong ke Komando bersama barang bukti satu (1) buah tas merk Jose Daroca warna coklat berisi barang barang berupa uang Rp. 437.000. (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), satu (1) unit Hand Phone merk Xos warna hitam, satu (1) buah kacamata serta satu (1) buah dompet kecil. (RED/KTN)

Bagikan :