Mayat Pria di Ring Road Siantar Sempat Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen didampingi Wakapolres Pematang Siantar Kompol Pardamean Hutahaean di Polres Pematang Siantar saat menggelar press release, Senin (23/10/2023).
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Juara Parulian Gultom (53) seorang penarik becak yang ditemukan meninggal dunia pada Kamis (7/9/2023) di Jalan Ringroad, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun. Dua pelaku PM (36) dan OA (50) berhasil ditangkap sedangkan satu lagi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku sedangkan satu pelaku BS (40) ditetapkan DPO.

Terungkapnya kasus ini berawal ditemukannya jasad korban yang tergeletak di balik becaknya di Jalan Ringroad, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun. Awalnya korban dikira merupakan korban kecelakaan. Namun Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen yang terjun ke lokasi kejadian menyakini bahwa korban adalah korban pembunuhan.

Kejadian ini kemudian ditindaklanjutin dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Disebutkan, korban awalnya baru selesai minum tuak, kemudian korban 3 kali mengitari lokasi kedai tuak yang merupakan milik salah satu pelaku. Kemudian para pelaku menanyakan maksud dan tujuan korban mengitari lokasi hingga 3 kali namun korban menjawab bahwa dia baru keluar dari penjara. Mendapat jawaban tersebut para pelaku diduga emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia.

Setelah meninggal dunia korban diangkut ke becaknya kemudian para pelaku membawa korban ke daerah Ring Road dan meletakkan korban dekat becak seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

AKBP Yogen menambahkan kedua pelaku merupakan warga Simalungun dan para pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti HP dan uang.

“Para pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti Hp dan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Yogen.

Sebelumnya diberitakan, Juara Parulian Gultom (53) warga Jln D.I Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar ditemukan meninggal dunia di jalan Ringroad, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 07.30 wib.

 

 

Bagikan :