NASIONAL – Kliktodaynews.com|| Menko Polhukam Mahfud MD menemukan adanya dugaan mafia tanah di Lahan PTPN II, Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumut. Ada unsur pidana di kasus tersebut dan diperkirakan negara rugi Rp 1,7 triliun.
“Kita bedah kasus atas putusan atas tanah negara di Tanjung Morawa, Sumut, Luasnya 464 hektar ini milik PTPN II tapi tiba-tiba di pengadilan negeri dikalahkan didalam kasus perdata, kita baru tahu 2019 sesudah para penggugat yang 234 orang itu minta eksekusi, ketika dia minta eksekusi barulah kita nanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN II dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di PN,” ucap Mahfud MD,Selasa (18/7/2023).
Mahfud MD juga menambahkan para penggugat menggunakan surat yang dibuat sejak 20/12/1953 tersebut digunakan sebagai alas hak atas tanah dan diajukan sebagai bukti pada proses gugatan perdata. Tapi,ada beberapa keanehan ditemukan dalam surat tersebut antara lain ejaan, yang tidak mungkin ada disurat keterangan yang dibuat tahun itu. Bentuk tanda tangan pejabatnya yang sudah Ditanyakan ke Bareskrim, ke laboratorium kriminal yang begitu sudah jelas tidak identik (palsu).Ini jelas Mafia tanah.
Lebih lanjut Mahfud MD menyampaikan sosok diduga mafia tanah itu bernama Murachman yang di pengadilan mengaku bahwa tanah tersebut milik ayahnya setelah diberi tahu seorang temannya. Pemerintah akan buat langkah-langkah agar tanah tersebut bisa kembali menjadi milik negara.
“Negara berpotensi kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II setara Rp 1,7 triliun oleh karena itu kita melakukan upaya hukum dulu dari sisi pidana, karena hukumnya belum inkrah. Kejanggalan-kejanggalan yang tadi itu akan disampaikan dalam memori kasasi,” kata Mahfud MD. (AWEN/KTN)