Kuasa Hukum DPC SPSI Samosir Apresiasi PT. BRP Sacna Pekerjakan Kembali Karyawan Yang Di PHK

Martua Henry Siallagan,SH yang mendampingi karyawan yang di PHK, Herbin Gibson Purba, di kantornya komplek terminal Onan Baru Pangururan Sabtu, 27/6/2020
Martua Henry Siallagan,SH yang mendampingi karyawan yang di PHK, Herbin Gibson Purba, di kantornya komplek terminal Onan Baru Pangururan Sabtu, 27/6/2020
Bagikan :

Samosir-Kliktodaynews.com Sebelumnya pihak Perusahaan PT. BRP Sacna mem-PHK pekerja secara sepihak tanpa membayarkan pesangon dan hak hak lainnya. Padahal pekerja tersebut sudah bekerja kurang lebih selama 10 Tahun dengan upah 4 juta/bulannya sebagai mekanik di PT. BRP Sacna, yang mengerjakan proyek tano ponggol yang dibiayai APBN.

Penasihat hukum SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Martua Henry Siallagan,SH mengatakan “Berdasarkan Undang-Undang mengatakan perusahaan dilarang mem-PHK karyawan secara sepihak, dan apabila karyawan di PHK, maka perusahaan wajib memberikan hak karyawan yaitu pesangon dan hak lainnya, atau mempekerjakan kembali, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”, ujar Henry SH.

Masih menurut Henry “setelah adanya upaya untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien kami yang sebelumnya Pihak Pengusaha mem-PHK secara sepihak tanpa membayarkan hak dari pada pekerja yang diatur dalam UU NO. 13 TAHUN 2003 tentang Ketenagakerjaan, akhirnya setelah dilakukan upaya mensomasi dan sekaligus mengundang PT. BRP Sacna, pihak Perusahaan kembali mempekerjakan pekerja mulai besok”, ungkap Henry SH.

Kita memberikan apresiasi terhadap Perusahaan PT. BRP Sacna yang telah taat azas hukum berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam hal ini sebagai payung hukum bagi Perkerja. Hal kesepakatan tersebut Pengusaha sepakat memperkerjakan kembali, dan Klien kami bersedia kembali bekerja di PT. BRP Sacna, kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk Risalah yang ditanda tangani para pihak dan saksi saksi yang mewakili dari perusahaan PT. BRP Sacna serta didampingi Kuasa Hukum serta Pengurus DPC SPSI Samosir di Kantor Hukum MHS Rekan.

Harapan kami kedepan klien kami ini tetap dipekerjakan dengan seperti biasanya jangan karena ada unsur paksaan dari pihak manapun karena itu sudah perintah UU sebagai tangggungjawab setiap Pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Martua Henry Siallagan,SH yang mendampingi karyawan yang di PHK, Herbin Gibson Purba, di kantornya komplek terminal Onan Baru Pangururan Sabtu, 27/6/2020 saat memberikan keterangan kepada Kliktodaynews. (NTN/KTN)

Bagikan :