JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Satu di antaranya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Bupati, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/10).
“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka,” imbuh Ali,
Ia belum menjelaskan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Ali mengatakan lembaga antirasuah akan menjelaskan hal itu ketika proses penyidikan sudah dianggap cukup.
“Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan terhitung 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu menindaklanjuti permintaan KPK.
Dalam proses penyidikan ini, setidaknya sepuluh lokasi telah digeledah KPK. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, serta rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Sumber : CNNIndonesia