SUNGGAL – Kliktodaynews.com|| KOMPLOTAN jambret yang kerap beraksi di bilangan jalan lintas Binjai – jalan Gatot Subroto kota Medan di gulung Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal – Polrestabes Medan
Berawal dari laporan korban Citra Damanik (31) penduduk jalan Garu III Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, menjadi korban jambret di jalan Gatot Subroto depan Hotel Cirasa, Rabu 03 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu korban turun dari mobil berjalan membawa tas akan membeli es di tepi jalan
“Serta merta pelaku datang mengendarai sepeda motor CB 150 R warna hitam nopol BK 3720 AEO memepet dan menjambret tas korban lalu tancap gas melarikan diri. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Sunggal”. Ujar Kapolsek Sunggal KOMPOL Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH, Selasa (23/11/2021)
Berdasar laporan korban, dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH, Tim Opsnal meluncur melakukan cek dan olah TKP guna penyelidikan mengendus jejak pelaku.
Kerja keras penyelidikan Tim membuahkan hasil. Jejak pelaku teridentifikasi dan berlanjut pada Kamis 18 November 2021 didapat informasi pelaku dan sepeda motor terpantau berada di sebuah warung di Km 9 jalan Binjai
Langsung di respon. Kanit Reskrim beserta anggota Tim Opsnal segera meluncur mengintai dan berhasil meringkus AS alias A (27) penduduk Desa Purwodadi jalan Binjai
Pengakuan AS alias A, sepeda motor miliknya disewakan kepada AM alias A alias Kembur (21) penduduk jalan Gaperta Tanjung Gusta yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) namun berhasil di ciduk bersama rekannya MA alias Tompel (21) penduduk jalan Persatuan Payageli -jalan Gatot Subroto Sei Sikambing B
Pengakuan pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran jalan Binjai dan jalan Gatot Subroto Medan. Namun saat pengembangan pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku .
Kapolsek Sunggal KOMPOL Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis ; Leo Depari
Editor ; Bay Kliktodaynews