Kejati Sumut Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Perkara Penembakan Wartawan di Simalungun

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara penembakan yang menewaskan wartawan Simalungun, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap beberapa pekan yang lalu.

Marsal yang juga pemilik media online  lassernewstoday.com tewas ditembak saat hendak pulang kerumahnya dikawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, (18/6/2021) tengah malam.

Dikutip dari  rri.co.id, Sabtu, (10/7/2021), Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan membenarkan kabar tersebut.

“Benar bahwa pihak Kejati Sumut telah menunjuk tiga orang jaksa, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik (SPDP) dua dari tiga tersangka penembakan berinsial YFP dan S,” ujar Sugeng Riyanta, Jumat (09/07/21) .

Sugeng menegaskan  SPDP tersebut telah diterima  sepekan yang lalu dari Penyidik Poldasu.

” Setelah SPDP  diterima , selanjutnya kita pihak kejaksaan menunggu berkas perkara dilimpahkan untuk diteliti.”  kata Sugeng.

Sebelumnya Polisi menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan seorang wartawan di Simalungun  yang ditemukan tewas bersimbah darah tak jauh dari rumahnya.  Tiga tersangka ditetapkan yakni pemilik Ferari Cafe, S (57) dan Humas Y (31) dan seorang oknum aparat inisil AS.

Kapolda Sumut dalam gelar press conference di Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu mengatakan motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.  Dan korban juga minta jatah 12 juta per bulan dan 2 butir pil ekstasi per hari.

Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup. (TIM/KTN)

Bagikan :