TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| MENGGELAPKAN uang hasil penjualan, seorang karyawan toko pupuk, Irwan alias Iwan (22) warga Kandis Provinsi Riau, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siborongborong – Polres Tapanuli Utara (Taput) dari termpat persembunyiannya di Riau, Selasa (24/08/2021)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH melalui kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH dalam siaran pers menjelaskan kronologi kasus tersebut
Penggelapan uang pupuk itu terjadi berawal saat Renold Tampubolon, pemilik toko di jalan Horas Kelurahan Siborongborong Taput menyuruh tersangka mengantar pupuk dagangan ke seorang pembeli di Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan, 11 Agustus 2021 lalu”.
Menggunakan mobil Pick Up L-300, pelaku mengantar pupuk dan langsung menerima uang pembayaran sebesar 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta) dari si pembeli
“Seusai itu. Tersangka kembali ke Siborongborong namun tidak kembali ke toko untuk menyetor uang penjualan pupuk kepada majikannya. Mobil ditinggalkan di jalan Horas lalu pelaku kabur”. Ungkap Walpon, Jumat (27/08/2021) siang
Hingga malam. Pemilik toko merasa curiga karyawannya tidak kembali bersama uang penjualan pupuk lalu mencari keberadaan pelaku namun hanya menemukan mobil terpakir di tepi jalan tanpa supir.
Pencarian sia sia. Renold Tampubolon merasa yakin bila Irwan telah menggelapkan uang tersebut dan melarikan diri. “Korban mendatangi Polsek Siborongborong untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan penggelapan uang penjualan pupuk pada hari Minggu 22 Agustus 2021.
Berdasar Laporan Polisi dari korban, Unit Reskrim Polsek Siborongborong langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku, hingga akhirnya di dapat informasi pelaku sedang sembunyi di daerah Kandis Riau dan berhasil di ringkus, “Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polsek Siborongborong untuk penyidikan dan proses hukum berlaku sesuai perbuatannya”. Tutup Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH (BAY/KTN)