Kapolres Taput Pimpin Press Realese Pengungkapan 3 Kasus dalam Tiga Minggu Bulan September 2021

Bagikan :

TAPANULI UTARA — Kliktodaynews.com|| KAPOLRES Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH didampingi Kabag Ops KOMPOL H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap pimpin Press Release pengungkapan tiga kasus dalam 3 minggu bulan September 2021 di Mapolres Taput, Sabtu (25/09/2021)

Dipaparkan Kapolres. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan oleh sindikat curanmor yang anggotanya rata rata di bawah umur.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput berhasil mengungkap dan meringkus tiga (3) pelaku curanmor dari rumah masing masing, Selasa (21/09/2021), RSG alias Roni alias Saputra (18) warga jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas kota Medan

Kemudian SS alias S (15) warga Desa Parbaju Julu kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara serta RS alias R (15) warga Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara

Dari ke tiga tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh (7) unit sepeda motor berbagai jenis serta kunci letter T dan L yang dipergunakan saat beraksi.

“Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak sebelas kali”. Ungkap Kapolres

Seluruh hasil kejahatan di jual oleh tersangka RSG alias Roni alias Sahputra ke luar wilayah Taput. “Mereka merupakan suatu jaringan dikomandoi oleh RSG. Tersangka ini sengaja merekrut tim eksekusi (pemetik ranmor) anak di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap”. Sebutnya

KASUS kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik (penganiayaan) dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya oleh tersangka yang sempat buron, Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan Kapolres insiden pembakaran yang dialami korban Mawar Fransiska Sitohang (44) kakak ipar pelaku, warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YPL (10) Anak kandung Iwanto, terjadi di rumah pelaku pada hari Jumat 25 Juni 2021lalu , “saat itu korban Mawar datang berkunjung”. Ujar Kapolres

Pengakuan tersangka. Dia nekat membakar kakak kandung istrinya itu didasari rasa kesal karena korban
selalu menyuruh istrinya untuk meminjam uang dari “Pinjaman Online” (pinjol) serta dari tetangga untuk kebutuhannya sendiri.

Atas kekesalan itu, Iwanto nekat menyiram bensin ke tubuh korban yang sedang tidur rumahnya dan menyalakan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.

“Saat itu korban tidur bersama anak tersangka. Jilatan api mengenai anaknya sendiri. Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri hingga berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim pada hari Selasa 21 September 2021”. Ungkap Kapolres

KASUS ketiga adalah
pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka TFBR alias Tulus alias Fielix (19) warga jalan S.Dis. Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara

Dari pelaku di duga pengedar narkotika ini Tim Opsnal Sat Res Narkoba mebyita barang bukti berupa dua puluh (20) paket narkotika jenis sabu-sabu. “Pelaku berhasil di tangkap saat sembunyi di kamar rumahnya setelah diinformasikan masyarakat pada hari Selasa 21 September 2021”. Ujar Ronald Sipayung

Diujung pemaparannya, AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung menandaskan, “Semua kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan. Bila telah memenuhi persyaratan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan”. Tutupnya (WB/KTN)

editor: BAY — kliktodaynews

Bagikan :