PEMATANGSIANTAR – KLiktodaynews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut Rita Haryati Siregar 15 tahun penjara.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (20/5/2021), menyatakan bahwa Rita terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Jaksa menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diantara point pemberat hukuman yakni terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Tahun 2020 yang silam, pada Rabu, (24/12), Rita ditangkap bersama dengan oknum Polisi Briptu Faisal Tanjung di rumahnya Jalan Lokomotif, Pematangsiantar oleh personel Polres Pematangsiantar.
Sidang yang digelar Rabu, (5/5/2021) secara virtual , JPU menuntut Faisal tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.