Pematangsiantar – Kliktodaynews HITUNGAN bulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan, 3 residivis kembali di ringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dalam pengungkapan kasus curanmor di jalan Merpati Kelurahan Sipinggol Pinggol kota Pematang Siantar, Selasa (07/07/2020)
Aksi curanmor yang dilakukan ke 3 cecunguk ini terjadi 14 hari lalu, Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB di halaman rumah toko (Ruko) milik korban Saut Hanaikan Simanjuntak (59) mantan anggota DPRD Pematang Siantar, warga jalan Merak Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Rusdi ahya SH, “kronologi kasus pencurian ini terjadi saat korban mendatangi rukonya di jalan Merpati kota Pematang Siantar mengendarai sepeda motor Yamaha NMax nopol BK 2200 WAK.
“Korban meninggalkan sepeda motornya tanpa mencabut kunci kontak lalu masuk ke ruko selama lebih kurang 3 menit”. Ungkap Humas sesuai keterangan korban ke penyidik
Saat keluar dari ruko menuju tempat parkir, kata Rusdi lagi, korban tidak melihat sepeda motor miliknya di tempat semula meski sudah di cari disekitaran ruko, semua nihil dan sia sia yang berujung korban buat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Barat, nomor:LP/23/VI/STR-Barat tanggal 22 Juni 2020.
Berdasar laporan korban, gabungan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penelusuran dengan cek dan olah TKP serta mengorek keterangan saksi saksi.
Hingga Selasa (07/07/2020), hasil penelusuran dan penyelidikan mengarah kepada 3 residivis dan berhasil di ciduk, Jon Prianto Purba (24) baru dua bulan keluar LP, warga jalan Tanjung Pinggir kota Pematang Siantar
Kemudian Rikki Alberto Saragih (27) tiga bulan bebas dari LP, warga jalan Sangnawaluh No.08 Pematang Siantar serta Rudiansyah Lubis (42) enam bulan bebas, warga jalan Badak Kampung Semut Kota Tebing Tinggi.
Terduga tersangka Rudiansyah Lubis berhasil di ringkus di wilayah kota Tebing Tinggi dan langsung di boyong ke Polsek Siantar Barat untuk di periksa lanjut dan proses hukum.”barang bukti satu (1) pasang pakaian (Celana dan Baju). Tutup Humas (ALDY/KTN)