Miliki Sabu, Omak-omak Di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Bagikan :

Tebing Tinggi – KlikTodaynews.com PUT alias Patma (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (7/7/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan, saat dikonfirmasi via selular, membenarkan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial PUT alias Patma (28) warga Jalan. Imam Bonjol Lingkungan V Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan tersangka PUT, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Jalan. Bukit Kencur Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal bergerak ke tempat kejadian perkara yang dipimpin Katim 1 Narkoba AIPDA Edy Syahputra, dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka PUT Alias Patma sedang duduk dikursi  didapur rumah temannya kemudian petugas menyuruh tersangka untuk berdiri dan terlihat petugas satu buah kotak rokok kaleng Magnum diatas kursi papan yang tadinya diduduki tersangka

Kemudian petugas membuka kaleng tersebut dan didapati barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu seberat brutto 1,41  gram, 1 buah kotak rokok kaleng merk Magnum,1 buah jarum suntik,1 buah sekop dan beberapa bungkus plastik transparan, selanjutnya tersangka dibawa Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan barang bukti untuk  diamankan,” jelas Kasat Narkoba. (BUDI/KTN)

Bagikan :